Polda Jateng Imbau Masyarakat Waspadai Penyebaran Paham Radikal Lewat Konten Medsos di Masa Kampanye
Disebutnya, jaringan teroris dan kelompok radikal terus beroperasi di Indonesia melalui sejumlah organisasi, di antaranya Jamaah Islamiyah (JI), kelompok yang keberadaannya sudah dilarang di Indonesia sejak tahun 2007 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terakhir, tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap 10 terduga pelaku jaringan teror di sejumlah kota, antara lain ditangkap di Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar dan Boyolali.
"Pengungkapan jaringan teroris ini terus dilakukan, Polri berupaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, khususnya saat ini, di mana rangkaian tahapan Pemilu 2024 sedang dilaksanakan," tuturnya.
Polda Jateng sebutnya juga menyoroti banyaknya kalangan muda yang terdaftar menjadi pemilih di Pemilu 2024. Kalangan inilah yang lebih disasar kelompok radikal teror untuk menimbulkan ketidakpercayaan terhadap demokrasi dan pemerintahan.
"Jumlah persentase pemilih pada Pemilu 2024 yang masuk kategori pemilih muda berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencapai kurang lebih 52 persen dari 204.807.222 pemilih di Indonesia," ucapnya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait