Deklarasi Netralitas ASN Pemkot Semarang, Mbak Ita Sebut Bakal Memproses yang Terbukti Tidak Netral

Dimas Yuli
Deklarasi netralitas ASN Pemkot Semarang. (IST)

“Nah ini saya ingin sekali lagi menyampaikan, bahwa kalau memang terjadi aktivitas tidak netral, monggo (silakan) bisa dilaporkan Bawaslu. Karena memang mekanismenya kan ada, sehingga kalau memang ada pelanggaran bisa diproses Bawaslu. Kemudian Bawaslu memberikan rekomendasi kepada Pemkot Semarang untuk dilakukan proses sampai nanti ke KASN, apa yang nanti sanksi akan diberikan,” katanya. 

Lebih lanjut, ia bakal terus berkolaborasi dengan Bawaslu agar pelanggaran-pelanggaran ASN tidak terjadi. Dirinya juga meminta agar para ASN Pemkot Semarang bisa berkomitmen dalam menjaga netralitasnya. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengaku belum ada temuan maupun laporan terkait ASN yang tidak netral. Pihaknya juga selama kampanye belum menemukan adanya keberpihakan ASN. 

“Selama kampanye belum ada temuan atau laporan terkait pelanggaran netralitas, karena memang tadi upaya pencegahan kami juga sudah masif. Bahkan sosialisasi saat kampanye, jajaran kami selalu mengingatkan kalau ada kemudian pihak-pihak yang dilarang dalam kampanye selalu diimbau. Selama ini imbauan kami selalu diikuti. Artinya sampai hari ini belum ada laporan atau temuan terkait pelanggaran netralitas selama masa kampanye,” ujarnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network