Pemkot Surakarta Sebut Larangan Penjualan Daging Anjing Sifatnya Baru Imbauan

Muhammad Sayyidin Jaya Negara
Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Surakarta menyebut larangan penjualan daging anjing hingga saat ini baru bersifat imbauan. Foto: Ist

SOLO, iNewsJatenginfo.id - Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Surakarta menyebut larangan penjualan daging anjing hingga saat ini baru bersifat imbauan. Meski begitu, tak lama lagi larangan penjualan daging anjing akan diatur dalam bentuk surat edaran (SE).

Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Surakarta Eko Nugroho Isbandijarso mengatakan, sebelumnya sudah ada surat edaran (SE) dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Peternakan terkait penjualan dan konsumsi daging anjing.

"Selain itu ada SE dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah," tuturnya, Minggu.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa di Kota Solo belum ada aturan maupun imbauan larangan penjualan daging anjing.

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network