Baginya, pemantauan kolaboratif aparatur pengawas internal pemerintah dengan masyarakat sipil dalam pengadaan barang/jasa penting dilakukan sebagai pengontrol.
"Adanya kerja sama ini kami harap bisa saling cek and balancing supaya hasilnya transparan dan sesuai dengan harapan masyarakat," tuturnya.
Sementara itu, satu di antara perwakilan dari ICW, Dini Inayati mengatakan, perjanjian kerja sama ini merupakan upaya peningkatan kapasitas masyarakat sipil untuk dapat ikut berpartisipasi.
"Salah satunya melalui spesifikasi proses pengadaan barang dan jasa, bagaimana masyarakat sipil itu tahu, dan dengan inspektorat sebagai kanalnya," ujarnya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Iskandar Saharudin, Ketua Pattiro Semarang. Menurutnya, poin penting kerja sama ini adalah sebagai sistem pencegahan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
"Pengadaan barangnya sesuai kebutuhan, memastikan tidak ada fraud di dalam proses pengadaan barang dan jasa yang menjadi dasar utama kami," katanya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait