Begitu juga dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, diatur bahwa tim kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan ASN.
“ASN tidak boleh berafiliasi dengan pasangan calon ataupun partai politik. ASN harus bisa menjadi tauladan dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Nana.
Selain itu, ASN harus bisa menggunakan media sosial secara bijak, tidak terprovokasi dan terjebak ikut menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian, dan tidak boleh menunjukkan kecenderungan memihak Peserta Pemilu.
Dalam upaya menjaga netralitas, ASN dilarang melakukan: foto bersama dengan peserta Pemilu dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan; mengunggah, menanggapi, dan menyebar-luaskan gambar, foto, video peserta Pemilu; menjadi narasumber pertemuan partai politik yang mengarah pada kampanye; menghadiri deklarasi/rapat konsolidasi, dan sejenisnya menggunakan atribut peserta Pemilu, serta tindakan-tindakan keberpihakan lainnya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait