Dihadapan Ribuan Jamaah Jateng Bersholawat, Nana Sudjana Ajak Sukseskan Pemilu 2024

Tim iNewsJatenginfo.id
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengajak masyarakat untuk ikut andil dalam menyukseskan Pemilu 2024. Foto: Ist

Begitu juga dalam Undang-Undang No.  7 tahun 2017 tentang Pemilu,  diatur bahwa  tim kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan ASN.

“ASN tidak boleh berafiliasi dengan pasangan calon ataupun partai politik. ASN harus bisa menjadi tauladan dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Nana.

Selain itu, ASN harus bisa menggunakan media sosial secara bijak,  tidak terprovokasi dan terjebak ikut menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian, dan  tidak boleh  menunjukkan kecenderungan memihak Peserta Pemilu. 

Dalam upaya menjaga netralitas, ASN dilarang melakukan: foto bersama dengan peserta Pemilu dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan; mengunggah, menanggapi, dan menyebar-luaskan gambar, foto, video peserta Pemilu; menjadi narasumber pertemuan partai politik yang mengarah pada kampanye; menghadiri deklarasi/rapat konsolidasi, dan sejenisnya menggunakan atribut peserta Pemilu, serta tindakan-tindakan keberpihakan lainnya. 

Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network