Dalam pemberantasan narkotika, BNN Provinsi Jateng melakukan pencegahan dan pemberantasan. Strategi yang dilakukan diantaranya penegakkan hukum keras, yakni dengan menangkap dan memiskinkan para bandar maupun pengedar narkotika. Sedangkan untuk pemakai maupun pengguna, akan direhabilitasi.
Selain itu, juga dilakukan upaya penegakkan hukum lunak. Caranya dengan sosialisasi pencegahan maupun rehabilitasi. Program yang dicanangkan di antaranya kabupaten/kota tanggap ancaman narkoba. Selain itu, dilakukan pemeringkatan kerawanan narkoba di masing-masing kabupaten/kota.
“Jadi per desa itu, ada daerah yang hijau, orange, kuning, dan merah. Kategori ini sudah ada indikatornya. Kita harapkan yang merah turun ke kuning, kuning ke orange, orange ke hijau,” pungkasnya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait