Saldi Isra Khawatir Putusan MK akan Runtuhkan Kepercayaan dan Legitimasi Publik ke MK

Achmad Al Fiqri
Wakil Ketua MK, Saldi Isra (tengah) khawatir putusan kepala daerah di bawah 40 tahun boleh maju pilpres akan menjadi preseden buruk. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan kepala daerah di bawah 40 tahun boleh maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024. Namun keputusan itu tidak bulat dengan 4 hakim MK menolaknya, salah satunya Saldi Isra.

Saldi khawatir keputusan MK terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 ini menjadi preseden buruk dan membuat masyarakat menjadi tidak percaya lagi kepada MK. Padahal, sudah jelas norma batasan usia pejabat publik seharusnya diatur oleh DPR dan pemerintah, bukan MK. 

"Saya sangat-sangat cemas dan khawatir Mahkamah justru sedang menjebak dirinya sendiri dalam pusaran politik dalam memutus berbagai political questions, yang pada akhirnya akan meruntuhkan kepercayaan dan legitimasi publik terhadap Mahkamah. Quo vadis Mahkamah Konstitusi?" tutur Saldi dikutip Selasa (17/10/2023).

Dalam putusannya, MK menyatakan syarat usia minimal capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU No 7/2017 paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945. Norma itu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dan diganti menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Saldi merupakan satu dari 4 hakim konsitusi yang punya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari keputusan itu. Dia menyatakan putusan itu merupakan peristiwa aneh yang luar biasa. Sebab para hakim konstitusi berubah pendapat dengan begitu cepat.

"Dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," ujar Saldi. 

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network