JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tengah disorot. Pengamat mengingatkan agar proses pembahasan tidak dilakukan secara terburu-buru.
“Pertama, RPP Kesehatan tidak boleh disusun secara terburu-buru untuk mengejar target, dan tidak boleh sembrono. Kedua, kembali pada putusan MK Nomor 91/2020 untuk memenuhi meaningful participation atau melibatkan semua entitas yang akan terdampak dari hulu ke hilir. Semua pihak harus terlibat langsung untuk dimintakan pendapat,” kata Pengamat hukum Universitas Trisakti, Ali Rido, Kamis (5/10/2023).
Ali menilai proses pembahasan perlu melibatkan berbagai entitas yang terdampak untuk dimintai pendapat dan masukan terkait aturan turunan ini.
Dia mendorong pengaturan RPP diterbitkan secara terpisah. Sebab akan mempermudah jika ke depannya diperlukan revisi kepada aturan tertentu, terutama aturan yang bergerak secara dinamis seperti zat adiktif.
“Ketika itu diatur secara terpisah, tentu lebih elastis jika nanti terjadi perubahan. Cukup mengubah satu saja, misal PP terkait pengamanan zat adiktif. Yang terpenting kalau kita kembali pada putusan MK Nomor 91/2020 tentang meaningful participation, maka perizinannya akan memenuhi syarat putusan tersebut,” kata Ali.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait