SEMARANG, iNewsJatenginfo.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng menekankan tidak ada surat tilang yang dikirim via WhatsApp (WA). Polda memberikan himbauan kepada masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan berupa pengiriman surat tilang dalam format file APK.
Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menegaskan tidak ada tilang elektronik alias ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang dikirimkan melalui pesan elektronik, melainkan lewat surat.
“Di Jateng tidak ada (dikirim lewat WA),” ungkapnya usai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Candi 2023 di Lapangan Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (4/9/2023).
Kombes Agus Suryo mengemukakan masyarakat yang terpantau melanggar lalu lintas dengan ETLE akan dilakukan validasi, verifikasi kemudian dibuat dokumen kertas dilengkapi barcode.
“Itu yang resmi. Sehingga mekanismenya seorang pelanggar tercapture sampai tahu kalau dia melanggar sampai membayar itu saya rasa sudah tidak ada masalah di Jawa Tengah,” ujarnya.
Operasi Zebra Candi 2023 ini dimulai hari ini hingga 17 September 2023 alias 2 pekan. Ada 9 pelanggaran yang jadi target operasi, di antaranya; pengendara teridentifikasi memakai narkoba.
Kemudian kendaraan roda 4 atau lebih tak memakai sabuk pengaman, pemotor tidak pakai helm, berboncengan lebih dari 1 orang, melawan arus, pelanggaran marka dan alat pengatur isyarat lalu lintas hingga pengendara masih di bawah umur.
Diwawancara terpisah, terkait modus penipuan mengirimkan file APK itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyebut itu merupakan modus lama.
“Produknya sama tapi dia modifikasi saja. Untuk kasus APK ini memang penyelidikannya tidak bisa dibilang mudah,” ungkap Dwi saat ditemui di depan Gedung Borobudur Mapolda Jateng.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait