Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Pj Bupati Cilacap Larang Pejabat dan ASN Terima Parcel

Arbi Anugrah
Pejabat dan ASN Cilacap Dilarang Terima Parcel Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Foto: Dok Kominfo Kabupaten Cilacap

CILACAP, iNewsJatenginfo.id – Seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap dilarang menerima parcel menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Selain itu, pejabat dan ASN juga dilarang meminta apapun dengan dalih sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat maupun perusahaan.

Larangan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 100.3.4/1611 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Surat Edaran tersebut dikeluarkan langsung oleh Pj Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar pada Rabu (5/4) kemarin.

Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut Surat dari Edaran Ketua KPK Nomor 6 Tahun 2023 Tanggal 30 Maret 2023, Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. 

“Saya ingin mewujudkan ASN di Kabupaten Cilacap yang memiliki integritas tinggi, menghindari perbuatan KKN, yang salah satu diantaranya melaksanakan surat edaran Ketua KPK tersebut,” tegas Yunita dikutip dari alaman resmi Pemkab Cilacap, Kamis (6/4/2023).

Yunita menegaskan, alam surat edaran tersebut, ASN wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Permintaan dana dan/atau hibah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh ASN, baik secara individu maupun mengatasnamakan istitusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan dan/atau ASN, baik secara tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Yunita juga mengimbau Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Korporasi dan Masyarakat untuk mencegah anggotanya untuk melakukan gratifikasi. Jika diketahui ada permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, pihaik terkait dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang. Termasuk Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja juga diminta melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

”Pimpinan Asosiasi, Perusahaan, Korporasi, Masyarakat juga diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya,” pungkasnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network