DPRD Banyumas Desak Pemkab Kembalikan Tanah Milik Warga yang Kini Dijadikan Pasar

Elde Joyosemito
Pasar Sangkalputung yang tanahnya sebagian milik warga (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsJatenginfo.id - Kalangan DPRD Banyumas mendesak kepada Pemkab Banyumas untuk mengembalikan tanah milik keluarga Bambang Pujianto, seorang warga di Sokaraja. 

Lahan milik Bambang tersebut saat sekarang dijadikan lahan Pasar Sangkalputung, Sokaraja.

Bambang Pujianto mempunyai lahan seluas 1.277 meter persegi (m2) dengan sertifikat bernomor 351 tahun 1981. 

Ketua Komisi I DPRD Banyumas Sardi Susanto meminta supaya Pemkab Banyumas segera mengembalikan tanah milik warga tersebut. "Itu tanah milik warga yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat atas nama Hendro Pudji Santoso. Hendro Puji Santoso merupakan keluarga dari Bambang Pujianto,”tegas Sardi pada Jumat (24/2/2023).

Menurut dia, tanah tersebut telah dikuasai Pemkab Banyumas selama 39 tahun.  Berarti Pemkab sudah mendapat keuntungan menarik retribusi. “Kalau bukan haknya kenapa tidak dikembalikan kepada pemiliknya,”katanya.

Jika tanah milik warga atas nama Hendro Pudji Santoso sesuai sertifikat nomor 351 tahun 1981, seluas 1.277 meter persegi dimasukan kedalam aset daerah dasarnya hukumnya apa. "Itu sudah kekeliruan dan  batal demi hukum,”ujarnya.

Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Banyumas Sarikin mengakui jika sebagian tanah Pasar Sangkalputung  di Desa Sokaraja Tengah, Sokaraja tersebut, sebagian tanah atas nama milik warga.

“Dari luas tanah keseluruhan 2.852 m2, yang dibangun pasar, seluas 1.177 m2 milik warga atas nama Hendro Puji Santoso. Itu sesuai sertifikat milik Hendro Puji Santoso,”kata dia.

Sementara perwakilan keluarga Hendro Puji Santoso, Bambang Pujianto, mengatakan pihaknya segera mengajukan gugatan perdata, dan laporan tindak pidana penyerobotan tanah, kalau Pemkab Banyumas tidak segera mengembalikan tanahnya.

"Saya meminta Pemda untuk menghentikan klaim sepihak atas tanahnya yang sudah berlangsung sejak 39 tahun, dan untuk segera mengembalikan,”jelasnya.

Menurutnya sejak tahun 1981 hingga 2022, dia rutin membayar pajak tiap tahun, bahkan sejak kepemilikan tanahnya masih dalam bentuk Leter C, sampai sertifikat rutin bayar. 

Bambang mengatakan bahwa bukti kepemilikan tanah yang dia miliki yaitu Surat keterangan desa, tanah tidak pernah terjadi jual beli. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Sertifikat Hak Milik (SHM). 

"Bukti kepemilikan sudah ditunjukkan saat rapat bersama Pemda, dan Pemda tidak bisa membantah dan Pemda tidak memiliki bukti kepemilikan," ujar Bambang.

Dia menjelaskan pihak Pemkab Banyumas melalui surat nomor 180/410/2023, tertanggal 24 Januari 2023 sudah kirim surat yang ditanda tangani Wakil Bupati Banyumas Drs Sadewo Tri Lastiono atas nama Bupati Banyumas.

Pemkab Banyumas telah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan. Dari hasil pengecekan itu Pemkab Banyumas siap membeli tanah milik keluarga Pudji Santoso yang ada di lahan Pasar Sangkalputung. Bahkan Pemkab Banyumas menganggarkan pada tahun 2023.

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network