PURWOKERTO, iNewsJatenginfo.id- Sampah sampai saat ini masih menjadi persoalan serius di semua daerah, termasuk Kabupaten Banyumas. Apalagi, jika melihat kejadian beberapa tahun lalu saat sampah menjadi masalah utama yang membuat geger warga Banyumas.
Cara mengelola dan memanfaatkan sampah sebenarnya sudah menjadi permasalahan klasik. Sejak dulu hal ini sering dibahas dan dihimbau untuk dilakukan.
Pemkab Banyumas melalui Perda Kabupaten Banyumas nomor 6 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah serius dengan upaya penanganan sampah di kota Satria.
Namun, hasilnya belum tersampaikan kepada masyarakat secara maksimal. Setidaknya ada dua poin dalam Pasal 10 tentang Kewajiban setiap warga yaitu setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib memahami tentang pengelolaan sampah dengan prinsip 3R.
Selain itu, setiap orang wajib mengetahui dan memahami jenis – jenis sampah dengan kategori bahan berbahaya dan beracun.
Tidak hanya perda tersebut, untuk memaksimalkan penanganan sampah, Pemkab Banyumas juga mengeluarkan Perbup Banyumas No 54 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Tugas Pembantuan Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Kepada Desa Dalam Wilayah Kabupaten Banyumas.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait