BANJARNEGARA, iNewsJatenginfo.id - Gelaran operasi keselamatan lalu lintas candi 2023 masih berlangsung hingga 20 Februari mendatang, namun hingga saat ini setidaknya sudah 309 motor dengan knalpot brong diamankan Satlantas Polres Banjarnegara.
Ratusan sepeda motor dengan knalpot brong tersebut diamakan dan boleh diambil oleh pemiliknya setelah mereka mengganti dengan knalpot standart serta menyerahkan secara sukarela knalpot brong tersebut pada polisi.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, dalam operasi yang digelar Satlantas sejak 7 Februari lalu sudah terdapat 1.426 pelanggaran kasat mata yang dilakukan tindakan. Dari jumlah tersebut, terdapat 309 pelanggar menggunakan klanpot brong, sedangkan sisanya adalah pelanggaran melawan arus, sabuk keselamatan, tidak memakai helm dan lainnya.
"Untuk pelanggar knalpot brong sepeda motornya kita amankan, dan mereka harus mengganti dengan knalpot standart serta menyerahkan secara sukarela knalpot brong tersebut pada polisi dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi," katanya.
Larangan penggunaan knalpot tidak standar ini sudah sering dilakukan karena suara yang ditimbulkan sangat meresahkan dan menganggu masyarakat. Bahkan, razia dan sosialisasi terus dilakukan pihak kepolisian, hanya saya pengguna knalpot tersebut masuk terjadi di tengah masyarakat.
"Kami yang melakukan razia kendaraan dengan knalpot brong di sejumlah titik, hasilnya Polres Banjarnegara berhasil mengandangkan 309 kendaraan knalpot brong," ujarnya.
Tindakan persuasif diberikan pada pengguna pengguna kendaraan dengan knalpot brong. Upaya persuasif ini dilakukan dengan harapan masyarakat mendapat edukasi dan bersedia untuk mengganti knalpot sepeda motornya dengan knalpot yang sesuai standar.
"Kendaraan yang terjaring razia kami amankan, pemilik yang hendak mengambil sepeda motornya diwajibkan mengganti sesuai knalpot aslinya serta melengkapi kelengkapan yang lain," katanya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Banjarnegara AKP R Manggala Agung mengatakan, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan melanggar pasal 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Harapannya, dari tindakan ini kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas meningkat, dan kami juga memberikan hadiah berupa bingkisan sembako serta helm bagi masyarakat yang sudah tertib berlalu lintas sebagai bentuk penghargaan dan memotivasi agar kesadaran tertib berlalu lintas meningkat," katanya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait