"Setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika di dalam kamar rumahnya dengan total 11 paket narkotika Golongan 1 Jenis Shabu (2 paket Shabu dan 9 paket Shabu siap edar), timbangan digital, pipet, 1 unit handphone, plastic klip," tutup Sudirman.
SR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana 20 Tahun, minimal 6 tahun serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar paling banyak 10 Miliar.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait
