PRINGSEWU, iNewsJatenginfo.id - Bejat, seorang ayah di Pringsewu, tega cabuli putri kandung hingga 3 tahun. Aparat kepolisian Polres Pringsewu Lampung menangkap seorang ayah yang tega mencabuli anak kandungnya, yang masih berstatus pelajar SMP.
Yang membuat miris, perbuatan bejat itu dilakukan berkali-kali selama hampir 3 tahun lamanya. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata membenarkan kalau pihaknya sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan tersebut.
"Mengamankan seorang pria berinisial S (45) atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya," ujar Iptu Feabo kepada awak, Selasa (3/1/2023).
Pelaku dijemput paksa polisi dirumahnya sekira pukul 02.00 WIB, atau kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan pengaduan dari ibu kandung korban, yang tidak terima dengan perbuatan pelaku.
Untuk korban sendiri, kata kasat menambahkan, masih berstatus anak di bawah umur dengan usia 14 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Ya sementara ini pelaku masih dalam pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pringsewu untuk mendalami motif pelaku sampai nekat melakukan perbuatan bejatnya itu," pungkasnya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait