Dalam proses sidang gugatan, majelis hakim terlebih dahulu melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak. Ketika mediasi tidak membuahkan hasil, maka majelis hakim memberikan putusan.
“Dalam satu perkara, Pengadilan Agama Kotabumi memaksimalkan waktu satu bulan untuk diselesaikan,” kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kotabumi, Teti Apriyanti.
Pengadilan Agama Kotabumi terus memaksimalkan pelayanan, terlebih dalam menangani gugatan perceraian.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait