JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Tahun 2023 diawali dengan penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin dengan nilai oktan (RON) di bawah 90 dari SPBU.
Seperti yang diungkapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), penghapusan ini mengacu kepada eputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan
"Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar," kata Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman.
Diketahui BBM jenis RON 88 adalah Premium yang dijual PT Pertamina (Persero). Dengan begitu Premium resmi ditiadakan mulai awal tahun depan.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait