Penghujung Tahun 2022, Yayasan Rumah Al Qur'an Cetak 1.000 Santri Penghafal Al Qur'an

Agus Riyadi
Bupati Kendal Dico M Ganinduto saat menghadiri wisuda 1.000 santri di Kendal Menghafal #5.(iNews/Agus)

KENDAL, iNewsJatenginfo.id  - Di penghujung tahun 2022, Yayasan Rumah Al Qur'an Kendal berhasil mencetak 1.000 santri penghafal Al-Qur'an. Para santri yang dinyatakan lulus menghafal sejumlah surat di Al Qur'an diwisuda di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Minggu (25/12/2022).

Ketua Yayasan Rumah Al Qur'an, H Nasri menuturkan, acara Kendal Menghafal #5 merupakan kegiatan rutin yang digelar Yayasan Rumah Al Qur'an dalam setiap tahunnya. Ditegaskan dia, yayasan yang dipimpinnya ini merupakan sebuah yayasan yang bergerak untuk mencetak Tahfid Qur'an di Kabupaten Kendal.

"Selain itu, di Yayasan Rumah Al Qur'an para santri juga dibekali dengan berbagai ilmu Al Qur'an lainnya. Jadi tidak hanya sekedar menghafal Al Qur'an saja," kata Nasri.

Sebelum dinyatakan lulus, para santri yang terdiri dari siswa-siswi PAUD, TK, SD dan SMP terlebih dahulu menjalani sebuah tes layaknya di sebuah audisi.

"Awalnya yang mendaftar ada sekitar 1.500an santri. Namun setelah dilakukan sejumlah tes, yang lulus hanya ada sekitar 1.000 santri," terang Nasri yang juga anggota DPRD Kendal dari PAN.

Tes yang dilangsungkan sebelum acara wisuda terbagi dalam 5 kategori. Di dalamnya juga menetapkan santri yang terbaik menjadi juaranya. 

"Ada juara 1, 2 dan 3. Selain itu juga ada juara harapannya yang semuanya kita berikan uang pembinaan dan tropi," jelasnya.

"Di sini saya juga mengungkapkan terimakasih kepada Baznas Kendal yang telah memberikan support dalam acara ini," imbuhnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network