SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Salah satu mandat Reformasi adalah keterbukaan pengelolaan sumberdaya publik, dimana Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah pengelola sumberdaya publik yang ada di daerah Jawa Tengah.
Untuk menjamin keterbukaan tersebut, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memerintahkan kepada Pemerintah untuk membentuk Komisi Informasi, ditingkat nasional dan daerah provinsi. Serta dapat juga dibentuk di daerah kabupaten/kota.
Beberapa hari nanti, pada 21 – 23 Desember 2022, DPRD Provinsi Jawa Tengah akan melakukan proses seleksi tahap terakhir, berupa Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit & Proper Test) terhadap Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah masa jabatan Tahun 2022 – 2026.
PATTIRO mengingatkan kepada Pimpinan dan Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, betapa penting dan mendesaknya transparansi dan akuntabilitas dalam proses Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi tersebut. Urgensi penegakan transparansi dan akuntabilitas tersebut akan menentukan integritas hasil dan personalia Calon Anggota yang dipilih.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait