Menyelaraskan Kesepahaman Peran Organisasi Profesi, Dinkes dan IDI se-Jateng Lakukan Pertemuan

Tim iNewsJatenginfo.id
Pertemuan Koordinasi dihadiri oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, IDI Wilayah Provinsi dan IDI Cabang Kabupaten/Kota, telah terselenggara di Surakarta (13/12/2022). Foto: Ist

SURAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Pertemuan Koordinasi dihadiri oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, IDI Wilayah Provinsi dan IDI Cabang Kabupaten/Kota, telah terselenggara di Surakarta (13/12/2022).

Tujuan pertemuan tersebut untuk memperoleh kesepahaman peran organisasi profesi dalam penanganan masalah prioritas di Jawa Tengah.

Materi yang dibahas yaitu “Penguatan Peran IDI Dalam Penanganan Permasalahan Prioritas di Jawa Tengah”, yang disampaikan Yunita Dyah Suminar, SKM, MSc, MSi, selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.

Beliau menyampaikan perlunya mapping tenaga medis dan pemahaman antara Dinkes Kabupaten/Kota dan IDI Kabupaten/Kota dalam rangka pemenuhan tenaga medis (penerbitan SIP). Klasifikasi Rumah Sakit berdasarkan kompetensi tenaga kesehatan.

Peran IDI dalam penanganan kesehatan prioritas antara lain:
 
1. Penguatan pelayanan kesehatan.
2. Penguatan kompetensi dokter.
3. Pembinaan mutu dokter.
4. Pengabdian masyarakat.

Peran IDI ada di kompetensi dan kode etik, bukan pada penempatan SIP dokter di fasilitas pelayanan kesehatan.

Harapannya komitmen bersama pengaturan Dinkes Kab/Kota tentang Perizinan Dokter Lintas Kabupaten tetap mengikuti peraturan berlaku UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Surat Tugas Dokter Spesialis hanya dapat diberikan di daerah yang tidak ada dokter spesialis untuk memberikan pelayanan kesehatan spesialis yang sama.

Kemudian materi berikutnya yaitu “Peran IDI dalam Pembinaan dan Pengawasan Praktik Kedokteran”, yang disampaikan Dr. Sarwoko Oetomo, MMR, selaku Wakil Ketua III IDI Wilayah Jawa Tengah.

Dalam pelayanan kesehatan, IDI berperan menyusun standar kompetensi yang ingin dicapai sesuai dengan level pendidikan dokter, melakukan uji kompetensi, dan memberikan sertifikat.

Pelaksanaan pelayanan seorang dokter juga harus mendapatkan haknya untuk pendidikan yang berkelanjutan (CPD) dan juga perlindungan hukum dari organisasi profesi dimana dia berada.

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network