JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) berkolaborasi dengan Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat (Direktorat KMA), menghadirkan layanan advokasi secara sistematis bagi masyarakat adat dan penghayat kepercayaan.
Layanan advokasi yang diinisiasi sejak tahun 2020 itu merupakan bentuk andil pemerintah Indonesia untuk menjamin hak konstitusional penghayat kepercayaan dan masyarakat adat. Sehingga para penghayat kepercayaan dan masyarakat adat yang membutuhkan pendampingan untuk menyelesaikan berbagai persoalan dapat memperoleh layanan advokasi.
Selama kurang lebih dua tahun ini, Kemendikbudristek membangun jejaring dengan berbagai pihak untuk melayani pemenuhan kebutuhan dari penghayat kepercayaan dan masyarakat adat. Koordinasi antara lain dilakukan melalui lintas kementerian, pemerintah daerah, dan Non-Government Organization (NGO) lokal.
Salah satu hal yang menjadi fokus layanan advokasi ini adalah bidang pendidikan. Kepala SMA Negeri 1 Rindi, Umalulu, Sumba Timur, Benyamin Nimbrot, menyatakan kegembiraannya dengan adanya layanan advokasi Kemendikbudristek dan berbagai pihak untuk penghayat kepercayaan dan masyarakat adat di Sumba Timur. Kini anak-anak di Sumba Timur yang menganut kepercayaan Marapu bisa mendapatkan layanan pendidikan seperti anak-anak di daerah lain.
“Kami bersyukur telah menemukan jalan keluar dari permasalahan yang sudah berlangsung lama ini. Sekarang, siswa/i penganut kepercayaan Marapu sudah bisa mendapatkan pengajaran sesuai dengan hak-hak mereka,” kata Benyamin.
Hal tersebut merupakan hasil dari kerja sama yang dilakukan Kemendikbudristek melalui Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat dengan berbagai pihak yang terkait dengan isu pendidikan dan kepercayaan.
Upaya bersama ini merupakan wujud dari pemikiran mengenai pembangunan ekosistem kebudayaan yang terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta Non-Government Organization (NGO) yang bergerak di bidang tersebut.
Layanan advokasi untuk penghayat kepercayaan juga telah membantu Anindito, salah seorang penghayat kepercayaan Sapta Dharma yang bekerja sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Anindito akhirnya bisa dilantik sebagai PNS dengan tata cara penghayat kepercayaan. Keberhasilan ini tidak lepas dari adanya peran lintas kementerian/lembaga, yaitu Kemenko PMK dan Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI).
Beberapa hal tersebut merupakan permasalahan yang dihadapi oleh penghayat kepercayaan dan masyarakat adat yang dilaporkan dan telah ditindaklanjuti oleh Layanan Advokasi Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat selama tahun 2022. Beberapa hal lain yang merupakan isu-isu strategis dan sedang ditangani oleh layanan ini antara lain akses layanan kesehatan pada masyarakat adat, perlindungan pada situs yang dianggap sakral, kepemilikan tanah/hutan adat, dan peningkatan literasi pada masyarakat adat.
Pengembangan layanan advokasi ini akan terus dilakukan Kemendikbudristek untuk memenuhi kebutuhan dan hak-hak konstitusional penghayat kepercayaan dan masyarakat adat. Salah satu upaya konkret lain yang sudah dilakukan adalah menyediakan laman khusus pengaduan yang diperuntukkan bagi penghayat kepercayaan dan masyarakat adat untuk menyampaikan permasalahannya.
Mereka dapat menyampaikan pengaduan atau permasalahan secara daring melalui laman www.advokasikma.kemdikbud.go.id . Laman ini diharapkan mampu menjawab berbagai kebutuhan yang dimiliki oleh par
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait