"Akhirnya setelah tersangka tertangkap, diserahkan ke Polrestabes Semarang untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.
Saat ini pelaku berinisial SR (40) warga Sayung, Kabupaten Demak itu ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang. Ia dijerat pasal tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait