JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Barangkali Deddy Corbuzier tidak membutuhkan berbagai fasilitas setelah menerima pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI Angkatan Darat.
Namun, secara aturan, orang yang menerima pangkat Letkol Tituler tetap memperoleh berbagai fasilitas keprajuritan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2010.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Kisdiyanto mengatakan Deddy Corbuzier mendapatkan fasilitas keprajuritan.
“Selama yang bersangkutan menduduki jabatan keprajuritan sebagai dasar pemberian pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas," kata Kisdiyanto lewat keterangan tertulis kepada MNC Portal, Senin (12/12/2022).
Menurutnya, perlakuan terbatas kepada Deddy Cobuzier yakni pemberian gaji, rawatan prajurit dan keluarga layaknya anggota TNI.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait