PURWOKERTO, iNewsJatenginfo.id - Seorang sales marketing produk bumbu masak berinisial Gsh (55) ditangkap unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, Sabtu (10/12/2022). Pelaku ditangkap setelah menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja di UD Jaya Usaha Cabang Purwokerto sebanyak Rp 179.202.771.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui merupakan warga Sekawan Molek Kelurahan Pucanganom, Kecamatan Sidoarjo, Sidoarjo, Jawa Timur, usai mendapatkan laporan dari pihak perusahaan.
"Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa tujuh saksi dari dari perusahaan dan sejumlah pemilik toko," kata Kompol Agus Supriadi kepada wartawan.
Menurut Agus, berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang dilakukan pelaku untuk mengelabui perusahaannya tersebut adalah dengan membuat nota fiktif. Di mana pembayaran tagihan toko yang seharusnya disetor kepada pihak perusahaan, malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait