Yanuar mencontohkan kegiatan yang sudah berjalan seperti bazar, pasaraya, UMKM dan kuliner. Itu kan sebenarnya zonasi sudah ditentukan di Jalan A Yani. Sedangkan di Jalan Pancasila zonasi pemanfaatan atau partisipasi masyarakat seperti olahraga, kesenian, budaya dan keagamaan.
"Jadi kegiatan yang diperbolehkan kami harap ya sesuai Perwal yang sudah diatur. Maka, saya pertanyakan konsistensi Pemerintah Kota Tegal terhadap gagasan kawasan pedestrian yang sudah dituangkan pada Perwal benar-benar di jalankan dengan konsisten," ujar Yanuar.
Lebih lanjut Yanuar menyampaikan, untuk menguji gagasan ya dengan konsistensi. Harpannya Pemerintah harus konsisten.
Terkait diskriminilisasi kata Yanuar juga diakui oleh OPD terkait saat audensi dan ada notulensinya.
"Kami akan tetap melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan Pemerintah Kota Tegal yang mungkin tidak ramah terhadap masyarakat atau yang konflik kepentingannya sangat tinggi agar tidak ada diskriminasi," pungkas Yanuar.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait