Lima Orang Disidangkan di Pengadilan Negeri Usai Terjaring Operasi Pekat Satpol PP Pemalang

Aryanto
Lima orang yang terjaring dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan oleh jajaran Satpol PP Pemalang, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pemalang. Foto: iNews ID/ Aryanto

PEMALANG, iNewsJatenginfo.id - Lima orang yang terjaring operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan oleh jajaran Satpol PP Pemalang pada pada Senin dini hari (28/11/2022) kemarin, hari Selasa (29/11/2022) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pemalang.

Kelimanya didakwa telah melanggar pasal Perda nomor 12 tahun 2019 tentang penanggulangan pelacuran di Kabupaten Pemalang.

Hakim memutuskan, kelima orang terdakwa dengan ganjaran kurungan satu bulan.

Apabila pada kurun waktu enam bulan mereka melakukan tindak pidana apapun di wilayah manapun, termasuk di semua wilayah Indonesia, mereka akan langsung di masukan kedalam sel tahanan.

Kelima orang yang terdiri dari dua orang laki -laki dan tiga orang perempuan, yaitu CR ,HR , HS, UW dan WS .

Mereka terjaring operasi pekat oleh jajaran Satpol PP Pemalang di warung remang-remang di wilayah Pantura, timur terminal Pemalang atau yang lebih di kenal dengan sebutan Calam.

Kasatpol PP Pemalang, Raharjo mengatakan, tingginya angka penularan HIV di Pemalang cukup tinggi dengan adanya praktek prostitusi di Pemalang.

"Tingginya angka penularan HIV/ Aids di Pemalang cukup tinggi, untuk itu Satpol PP tetap konsisten menegakan peraturan daerah guna menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat," kata Raharjo.

"Tentunya melalui upaya humanis, jauh dari kekerasan," imbuhnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network