PEMALANG, iNewsJatenginfo.id - Kasus korupsi jual beli jabatan yang melibatkan mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) memasuki babak baru.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Senin (28/11/2022) terungkap fakta bahwa MAW meminta uang sebesar Rp500 juta kepada orang kepercayaannya Adi Jumal Widodo untuk membeli sebidang tanah yang dibelinya dan membayar tim sukses.
Namun, uang itu hanya terkumpul sebesar Rp400 juta dan diserahkan langsung oleh Adi Jumal kepada MAW. MAW mengaku tidak tahu dan tidak bertanya dari mana sumber uangnya.
Dirinya juga mengakui uang setoran yang diberikan tersebut berasal dari uang syukuran para pejabat eselon 2 dan 3 di lingkungan Pemkab Pemalang yang memperoleh promosi jabatan.
Sebelumnya, empat pejabat di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, didakwa menyuap Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo dengan total mencapai Rp909 juta.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait