Selanjutnya, dalam perjalanan pulang, kedua korban kemudian dibuntuti dan diancam untuk masuk ke tengah perkebunan teh melalui jalan setapak.
"Di lokasi tersebut, korban dan saksi korban dipaksa untuk melakukan hubungan badan dan direkam dengan ponsel oleh pelaku," kata Kasatreskrim, Kamis (24/11/2022).
Tak sampai di situ, lanjut Kasatreskrim menjelaskan, para pelaku kemudian mengancam dan menyetubuhi korban secara bergiliran. Bahkan, salah satu pelaku ada yang melakukannya hingga 2 kali.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan hukuman maksimal. Penyidik menetapkan pasal berlapis Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait