Penempelan stiker Call Center pengaduan itu, oleh Kapolres disebutkan, dilakukan sebanyak mungkin di lokasi wilayah rawan gangguan kamtibmas sehingga permasalahan yang terjadi di masyarakat dapat diketahui untuk segera diantisipasi.
"Dengan adanya stiker Call Center ini, diharapkan akan terwujud situasi yang kondusif aman terkendali,” tandas Kapolres.
Selain layanan Call Center 110, Polres Sukoharjo juga mensosialisasikan layanan WA (WhatsApp) Center guna mempermudah pelayanan pengaduan masyarakat. Nomor WA Center Polres Sukoharjo adalah 0812-3434-2003.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait