Sudah Tahu Perbedaan Gaji Guru PNS dan PPPK? Yuk Intip Lebih Besar Mana

Tim iNews.id
Sudah Tahu Perbedaan Gaji Guru PNS dan PPPK? Yuk Intip Lebih Besar Mana Intip perbedaan gaji guru PNS dan PPPK, lebih besar mana?. Foto: Istimewa)

4. Golongan IV:


- Golongan IV-A Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000.

- Golongan IV-B Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500.

- Golongan IV-C Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900.

- Golongan IV-D Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700.

- Golongan IV-E Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200.

Selain gaji pokok, PNS guru juga mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Adapun setiap daerah memiliki besaran TKD yang berbeda-beda.

TKD guru PNS di DKI Jakarta:

- PNS golongan IVc sampai IVe menerima TKD Rp6.521.250.

- PNS golongan IVa sampai IVb menerima TKD Rp6.174.375.

- PNS golongan IIIc sampai IIId menerima TKD Rp5.827.500.

- PNS golongan IIIa sampai IIIb menerima TKD Rp5.480.625.

- PNS golongan IIa sampai IId menerima TKD Rp4.370.625.

- Calon PNS (CPNS) menerima TKD Rp3.100.000.

Tak hanya itu, PNS guru juga menerima tunjangan, seperti PNS di instansi pemerintahan lainnya, seperti:

- Tunjangan suami atau istri 5 persen dari gaji pokok PNS.

- Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.



Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3

TAG :
PNS PPPK
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Artikel Terkait

Inilah Penyebab 2.497 Pelamar CPNS 2024 Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat

Anggaran PNS Batal Naik? Jokowi Tak Singgung Kenaikan Gaji di Pidato Nota Keuangan 2025

Bupati Sragen Lantik 624 PNS, Kabupaten Sragen Masih Kekurangan Tenaga Teknis

Pemain Bulutangis Indonesia Resmi Jadi PNS, Ini Gaji yang Akan Diterima

Pesan Serius Disampaikan Danrem 074/Warastratama kepada Para Anggota, Begini Isinya!

BERITA POPULER +
News Update

Apresiasi Penuh DPRD Kota Semarang atas Kinerja 100 Hari Kepala Daerah

Kamis, 05 Juni 2025 | 00:26 WIB | Politik

Wujudkan Semarang Bersih, Agustin-Iswar Kelola Sampah dari Hulu ke Hilir

Senin, 02 Juni 2025 | 20:59 WIB | News

Selesaikan 100 Hari Kerja Pemerintah Kota Semarang, Inilah Capaian Agustina-Iswar

Senin, 02 Juni 2025 | 20:49 WIB | News

Seorang Ibu di Tembalang Panik Dihubungi Penculik Minta Tebusan Rp80 Juta lalu Lapor Polisi

Jum'at, 30 Mei 2025 | 22:01 WIB | News

Jagat Maya Heboh Akibat Ayam Goreng Widuran Solo Terciduk Pakai Minyak Babi

Jum'at, 30 Mei 2025 | 16:48 WIB | Kesehatan

Tiga Prinsip Kerja Ala Ahmad Luthfi untuk Bagun Jateng, Melihat, Mendengar dan Bertindak

Kamis, 29 Mei 2025 | 20:47 WIB | News

Kompak! Seluruh Kepala Daerah Dukung Gubernur Bangun Jateng Tanpa Ego Sektoral

Selasa, 27 Mei 2025 | 18:59 WIB | Politik

Wujudkan Semarang Bersih, Agustina Luncurkan Program Zero Waste

Senin, 26 Mei 2025 | 15:49 WIB | News

Ricuh! Laga Persija vs Malut United Diwarnai Pelemparan Flare

Minggu, 25 Mei 2025 | 02:04 WIB | Olahraga

Jalin MoU dengan Yayasan Kemala Bhayangkari, Wali Kota Semaran Perkuat Kualitas Pendidikan PAUD

Minggu, 25 Mei 2025 | 01:53 WIB | News

Lancar Jaya, Pemberangkatan Jamaah Haji Asal Jateng Terkendali Tanpa Masalah

Sabtu, 24 Mei 2025 | 23:29 WIB | News

Sejahterakan Buruh, Melalui Trans Jateng, Ahmad Luthfi Pangkas Tarif Jadi Rp 1.000

Sabtu, 24 Mei 2025 | 23:12 WIB | Ekonomi

Pagar Laut di Pelabuhan Tanjung Mas Jebol, Wali Kota Semarang Tinjau Langsung ke Lokasi

Sabtu, 24 Mei 2025 | 23:03 WIB | News

Investasi Jateng Kuartal I Berhasil Serap 97.550 Tenaga Kerja

Jum'at, 23 Mei 2025 | 15:18 WIB | Ekonomi

Pemprov Jateng Komitmen Lindungi Perempuan dan Anak dengan Gandeng Stakeholder

Jum'at, 23 Mei 2025 | 15:06 WIB | News