Sudah Tahu Perbedaan Gaji Guru PNS dan PPPK? Yuk Intip Lebih Besar Mana

Tim iNews.id
Intip perbedaan gaji guru PNS dan PPPK, lebih besar mana?. Foto: Istimewa)

4. Golongan IV:


- Golongan IV-A Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000.

- Golongan IV-B Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500.

- Golongan IV-C Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900.

- Golongan IV-D Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700.

- Golongan IV-E Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200.

Selain gaji pokok, PNS guru juga mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Adapun setiap daerah memiliki besaran TKD yang berbeda-beda.

TKD guru PNS di DKI Jakarta:

- PNS golongan IVc sampai IVe menerima TKD Rp6.521.250.

- PNS golongan IVa sampai IVb menerima TKD Rp6.174.375.

- PNS golongan IIIc sampai IIId menerima TKD Rp5.827.500.

- PNS golongan IIIa sampai IIIb menerima TKD Rp5.480.625.

- PNS golongan IIa sampai IId menerima TKD Rp4.370.625.

- Calon PNS (CPNS) menerima TKD Rp3.100.000.

Tak hanya itu, PNS guru juga menerima tunjangan, seperti PNS di instansi pemerintahan lainnya, seperti:

- Tunjangan suami atau istri 5 persen dari gaji pokok PNS.

- Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.



Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3

TAG :
PNS PPPK
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Artikel Terkait

297 PNS Baru Jadi Penggerak Pelayanan Kota Semarang yang Semakin Hebat

Wali kota Semarang, Agustina Wilujeng Galang Kekuatan ASN Bantu Pekerja Rentan

Inilah Penyebab 2.497 Pelamar CPNS 2024 Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat

Anggaran PNS Batal Naik? Jokowi Tak Singgung Kenaikan Gaji di Pidato Nota Keuangan 2025

Pemain Bulutangis Indonesia Resmi Jadi PNS, Ini Gaji yang Akan Diterima

News Update

iNews Kendal Resmi Diluncurkan, Bawa Semangat Baru untuk Perkuat Publikasi dan Informasi Daerah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:56 WIB | News

Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:41 WIB | News

HUT Ke-28 IJTI, Herik Kurniawan Soroti Arah Jurnalisme TV di Tengah Ketidakpastian

Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:35 WIB | News

42 Tahun Jadi Jurnalis, Inilah Cerita Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir

Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:37 WIB | Pendidikan

Pemkot Semarang Lakukan Rasionalisasi Belanja di Perubahan APBD 2026 Antisipasi Risiko Gagal Bayar

Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:32 WIB | Politik

Kisah Ibu Rini Bangkit dari Jerat Rentenir Hingga Sukses Jadi Pengusaha Gitar

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:33 WIB | Ekonomi

Delegasi Taiwan Studi Tanaman Obat ke Indonesia, Bidik Diversifikasi Pasokan TCM

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:27 WIB | Ekonomi

Soal Istilah Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Tak Menggeneralisasi Jurnalis

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:30 WIB | Politik

Hadapi Kemarau Ekstrem, Wali Kota Semarang Instruksikan Damkar, Dinkes, dan DLH untuk Siaga Penuh

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:13 WIB | News

IJTI Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalis

Minggu, 19 Juli 2026 | 23:29 WIB | Politik

Kejagung Beberkan Alasan Ambil Alih Penanganan Kasus Korupsi Eks Jampidsus

Minggu, 12 Juli 2026 | 06:35 WIB | Politik

Tampil Memukau di Medan, Kota Semarang Raih Penghargaan Performa Terbaik Karnaval Budaya Nusantara

Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:18 WIB | News

Kemandirian Fiskal Tertinggi Kategori Kota se-Indonesia, Semarang Ditetapkan Jadi Transformer City

Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:16 WIB | News

Adik Cristiano Ronaldo Ungkap Kode Perpisahan CR7 dari Timnas Portugal

Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:15 WIB | Olahraga

Wali Kota Semarang Ajak Kota-Kota Maritim Selamatkan Heritage dan Memori Kolektif

Kamis, 02 Juli 2026 | 03:42 WIB | News
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network