Pabrik Upal di Sukoharjo Berhasil Diungkap Kapolda Jateng, Barang Bukti Siap Edar Rp1,260 Miliar

Nanang SN
Kapolda Jateng Irjen Pol Achmad Lutfi menggelar konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, pengungkapan pabrik upal dengan 5 tersangka. Foto: iNews/Nanang SN

Dari penangkapan beberapa pelaku tersebut, akhirnya berdasarkan hasil kerjasama jajaran Polri di wilayah hukum Polda Jateng, diketahui bahwa pabrik pembuatan upal tersebut berada di Sukoharjo.

"Adapun modus operandi para tersangka yang pasti adalah memproduksi upal. Tersangka dalam mengedarkan upal menggunakan perantara, atau marketing. Jadi ada yang mencetak, ada yang mengedarkan , kemudian ada yang menjadi kurir untuk mencari pembeli upal," ungkap Lutfi.

Tak hanya itu, para tersangka disebutkan Kapolda juga membelanjakan upal untuk kebutuhan sehari-hari. Adapun dalam penjualan upal, para tersangka menggunakan perbandingan Rp 1 juta upal ditukar Rp300 ribu uang asli.

"Yang jelas, motif utama dari produksi upal ini mencari keuntungan di tengah-tengah kondisi perekonomian negara terkait krisis, dimana saat ini tengah menjadi perhatian pemerintah, termasuk menjadi atensi kepolisian," tegasnya.  

Dari pengungkapan kasus ini, sedikitnya lima tersangka pelaku berhasil diamankan, masing - masing adalah SU warga Semarang, R warga Klaten, S warga Banyumas, IM warga Sukoharjo (pemilik rumah percetakan, diduga juga merupakan otak pembuatan upal), dan JS warga Jakarta.

"Tersangka dijerat UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, seperti dalam rumusan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 26 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (1), dan atau Pasal 36 Ayat (1)," sebut Kapolda.

Sebagai upaya pencegahan peredaran upal khususnya di Jateng, Kapolda menyatakan akan menggandeng unsur - unsur stakeholder terkait, di antaranya Bank Indonesia. Tujuannya mempersempit ruang para pelaku pengedar upal.

"Kami menghimbau kepada masyarakat, sekiranya menjumpai uang yang diduga palsu, maka untuk mengetahuinya ada metodenya, yaitu 3D, dilihat, diterawang, dan diraba. Kalau menjumpai (dugaan) upal, segera laporkan ke petugas," tandas kapolda.

Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network