Kejari Temanggung Tetapkan 4 Perangkat Desa Ngadimulyo Tersangka Tipikor

Nasrul
Kejaksaan Negeri Temanggung tahan perangkat desa Ngadimulyo atas dugaan tindak pidana korupsi. Foto: HMS/iNewsTemanggung.id

Dari bankeu yang bersumber pada APBD tahun 2019 dan 2021 senilai 750 juta, uang yang diduga dikorupsi tersangka sebanyak Rp 379 juta.

“Perincian kerugian negara itu untuk tindak pidana korupsi 2019 Rp 180,4 juta, sedangkan tahun 2021 mencapai Rp 199,2 juta,” jelasnya.

Keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 9 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Mereka saat ini sudah ditahan dan menunggu berkas perkara mereka dilimpahkan ke pengadilan negeri.

Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network