Hakim Minta Tegas Pidanakan ART Ferdy Sambo, Jika Benar Berbohong

Fatimatuz Zahro
Wakil Ketua LSPK Edwin Partogi minta agar hakim tegas kepada Susi ART Ferdy Sambo jika benar dinilai berbohong. Foto:iNews

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) minta kepada hakim agar tegas mempidanakan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo jika benar berbohong, untuk memberikan efek jera.

Hakim dinilai perlu memproses segera ancaman pidana agar memberikan efek jera.

"Sebaiknya hakim segera memutuskan, memerintahkan jaksa untuk menproses pidana apabila ada keterangan saksi yang dinilai oleh hakim sebagai suatu kebohongan," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, Senin (31/10/2022).

Menurut Edwin, keterangan palsu itu masih dimaklumi apabila dilakukan oleh terdakwa. Namun akan menjadi fatal, lanjut Edwin, jika dilakukan oleh saksi yang memberikan keterangan. "Keterangan palsu tidak bisa dimaklumi pada keterangan saksi, makanya ada pidana keterangan palsu. Pidana keterangan palsu itu untuk menjerat saksi-saksi yang berdusta," ujar Edwin.

Untuk itu, Edwin menilai perlunya efek jera yang diberikan kepada saksi-saksi yang memberikan keterangan dusta tersebut. Ia pun menilai perlunya sikap Hakim memerintahkan jaksa agar melakukan proses pemeriksaan. "Jadi, jaksa perlu melakukan pemeriksaan kepada saksi dan ditindak secara pidana. Supaya menjadi percontohan bagi saksi lain yang memberikan keterangan palsu, karena tidak cukup dengan gertakan saja," kata Edwin.

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network