Sementara untuk tahun 2022 ini, fokus penangan stunting ada di Desa Pakembaran, Belik, Majalangu, Tundagan, Semingkir, Banjaran, Wanarejan Selatan, Nyamplungsari, Bumirejo, dan Kaliprau.
Shanti menjelaskan, fokus penanganan stunting dilihat dari angka stunting yang tinggi dan adanya potensi tumbuhnya stunting di desa tersebut. Untuk memaksimalkan upaya dan komitmen dalam menangani stunting, dilakukan juga kerjasama dengan beberapa lembaga dan orgnasasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Jadi bukan hanya tanggung jawab dari dinas kesehatan, tapi semua ,” ungkapnya.
Penting juga untuk mencegah stunting mulai dari pasangan pra nikah. Oleh karena itu, dilakukan kerjasama dengan Kementerian Agama atau KUA. Kerjasama itu dalam bentuk pemberian izin KUA pada pasangan pra nikah, yang harus lebih dulu mendapatkan surat keterangan sehat dari Puskesmas.
Di akhir sesi, Shanti Rosalia sebagai Ketua TP. PKK memberikan pesan kepada remaja calon pengantin, agar menikah ketika sudah siap secara usia dan mental. Ia juga menegaskan bahwa KUA harus tegas ketika terdapat pasangan pra nikah yang belum memiliki surat keterangan sehat. Shanti berharap semua pihak ikut turut bekerja sama dalam pencegahan stunting di Kabupaten Pemalang.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait