Ini Kronologi Ayah Kandung Hamili Anak, Dilakukan sejak 3 Tahun Lalu

Petra Akbar
Polisi akhirnya mengungkapkan kronologi Ayah kandung tega hamili anak gadisnya di Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes. (Foto: Petra Akbar)

BREBES, iNewsJatenginfo.id - Ayah kandung bejad yang tega hamili anak gadisnya di Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes akhirnya diungkap kronologinya oleh polisi.

Bunga  (Bukan nama sebenarnya-red) ternyta hamil setelah diketahui sering berhubungan badan dengan ayah kandungnya sejak 3 tahun lalau atau dari 2019 hingga 2022.

"Iya, persetubuhan tersebut terjadi sejak 3 tahun lalu atau dari tahun 2019," ujar KBO Satreskrim Polres Brebes Ipti Puji saat dikonfirmasi, Senin (31/10/2022).

Tersangka sekaligus ayah dari korban adalah A (53) yang tega menghamili anak gadis sulungnya Bunga (27).

Dari hasil penyelidikan sementara, lanjut Iptu Puji, saat ini pelaku atau sang ayah tengah menjalani pemeriksaan polisi. sedangkan sang anak atau korban mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) setempat.

"Atas perbuatannya, palaku terancam Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 15 Ayat (1) Jo Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sungguh tak terpuji, seorang ayah di Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes yang seharusnya mengayomi anggota keluarganya justru membuat masa depan anaknya suram lantaran menyetubuhi hingga hamil.

Peristiwa miris tersebut, menimpa Bunga  (Bukan nama sebenarnya-red), anak pertama dari tiga bersaudara di Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes.

Terungkapnya perilaku bejad Ayah korban berawal saat korban merasa sakit perut yang hebat, mengetahui hal tersebut. Bunga kemudian diantar oleh Ayahnya yang kini sudah ditetapkan tersangka ke RS Muhammadiyah Siti Aminah Bumiayu.

"Sesampainya di RS ternyata korban melahirkan janin sebesar Jempol orang dewasa, kurang lebih sudah mengandung 4 bulan," ujar Kadus 1 Desa Pakujati, Darmo saat dikonfirmasi media, Jumat (28/10/2022).

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network