Mirzam menuturkan, pada tahun 1975-1985 tanah digarap oleh ponakan ahli waris bernama Samian. Tahun 1985 tanah disewakan untuk tempat pemakaman hingga tahun 2015 (lewat marketing saudara Ngarjono Bin H Muslim yang merupakan kakak dari saudara R)
“Selepas tahun 2015 kontrak berakhir karena tempat tersebut tidak lagi diperbolehkan sebagai tempat pemakaman, dan akan digunakan sebagai tempat pembangunan,” katanya.
Menurut Mirzam, pada tahun 2015 R Cs tidak mengembalikan kepada ahli waris Roemi Binti Kardiman, hingga timbul dugaan pembuatan sertifikat tanah abal-abal dan penyerobotan lahan.
Terpisah, Rektor Unimus Prof Masrukhi saat dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, telah menerjunkan tim terkait masalah ini. Rektor juga mengatakan bahwa tanah yang kini di atasnya berdiri bangunan rumah sakit adalah sah dan resmi serta tidak ada sengketa tanah dengan pihak mana pun. (mg arif)
Editor : Iman Nurhayanto