Pemkab dan Polres Purbalingga Serius Hadapi Pilkades

Elde Joyosemito
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengingatkan kepada penyelenggara Panlak Pilkades untuk mentaati aturan yang ada. (Foto: Dok Pemkab Purbalingga)

PURBALINGGA,  iNewsJatenginfo.id - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengingatkan kepada penyelenggara Panitia Pelaksana (Panlak) Pilkades untuk mentaati aturan yang ada. Termasuk di dalamnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Penyelenggara dalam hal ini adalah BPD dan Panlak harus berpegang pada aturan yang berlaku salah satunya adalah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa,” tegas Bupati saat menyampaikan sambutan pada acara deklarasi dan komitmen damai Pilkades, Kamis (27/10/2022) di Pendopo Dipokusumo Purbalingga.

Menurutnya, Penyelenggara dan Panlak jangan sampai membuat sendiri tentang Pilkades sehingga tidak menimbulkan masalah pada pelaksanaan.

“Perbup itu dibuat dengan memperhatikan aturan yang di atas yaitu Perda, PP dan Undang-Undang. Jangan membikin aturan sendiri yang menimbulkan masalah,” katanya.

Bupati menambahkan, Pilkades bisa menjadi ukuran kedewasaan berdemokrasi seluruh pihak baik Bakal Calon, pendukung, penyelenggara dan Panlak. Dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut memantau proses atau tahapan Pilkades yang diikuti oleh 31 Desa dan 3 Desa Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Terima kasih kepada Polres Purbalingga yang menginisiasi kegiatan ini. Mari kawal bersama sehingga seluruh tahapan bisa berlangsung aman, tertib, lancar dan sukses,”tambahnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network