Foto dan Video Bugilnya Tersebar ke Guru dan Teman, Siswi SMA di Jepara Ini Dikeluarkan dari Sekolah
“Dari dokumentasi itu, tersangka selalu mengancam akan menyebarluaskan foto dan video bugil korban jika tidak menuruti keinginan bejatnya,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Muhammad Fahrur Rozi, Jumat (14/10/2022).
Ancaman tersangka benar dibuktikan dengan menyebarkan foto dan video tak senonoh korban kepada keluarga, teman dan guru sekolah hingga akhirnya korban dikeluarkan dari sekolahnya.
Tersangka kini harus mendekam di sel tahanan polres Jepara mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait