Komplotan Pencuri Toko Kelontong Dibekuk Polres Temanggung, 1 Diantaranya Residivis

M Wali
Konferensi Pers Polres Temanggung. Foto : IST/iNewsTemanggung.id

TEMANGGUNG, iNewsJatenginfo.id - Sekelompok pencuri yang mengkhususkan diri pada toko kelontong telah ditangkap oleh Polres Temanggung. Beberapa barang bukti disita.

Kapolsek Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan, di antara komplotan pencuri itu adalah Kharis Yahya, 42 tahun, warga Dusun Bungasari, Desa Adikarto Muntilan, Magelang, dan Dusun Kembang, Desa Bangsri, Kecamatan Kajoran, dan Joko Muanif, 35 tahun, mengaku sebagai anggota. Magelang, Agus Mujiono (22), warga Dusun Pucungsari, Desa Kajoran Magelang dan Muhtah (20), Dusun Mrangen, Desa/Kecamatan Kajoran, Magelang.

"Satu dari empat tersangka merupakan pelaku berulang dalam kasus yang sama. Tersangka ini juga merupakan dalang pencurian," katanya Rabu (12/10/2022) di Temanggung saat konferensi pers.

Agus Puryadi mengatakan, tersangka beraksi di beberapa toko di tiga kecamatan:  Kranggan, Pringsurat dan Kaloran. Melalui tiga tindakan tersebut, para tersangka menyebabkan kerugian lebih dari Rp 200 juta kepada pemilik toko kelontong.

"Mereka berencana untuk menghancurkan kamera pengintai serta peralatan dimanipulasi dan dihancurkan untuk menutupi bukti," katanya.

Dijelaskan, berdasarkan keterangan dari para tersangka, sebelum melakukan aksinya mereka sudah survei untuk menentukan target, sehingga dalam setiap aksinya bisa dipastikan selalu membawa barang curian yang banyak. Dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan 3 toko kelontong sudah digasak, barang-barang hasil curian kemudian dijual kemudian hasilnya dibagi merata.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka di antaranya dua buah linggis, satu gunting pemotong gembok, dua mobil rental, 9 dus susu bubuk, dan sebuah televisi. Ada uang diambil uang, kalau barang berharga pasti diambil, dan yang cukup keterlaluan yakni kotak amal yang ada di toko juga diambil. Barang hasil pencurian kemudian dijual di wilayah Kecamatan Bandongan Magelang dan beberapa barang dijual di Jakarta, jelasnya.

Karena terbukti melakuan tindak pencurian, ke empat tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHPidana ke 3 (e), 4 (e) dan 5 (e) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

"Tersangka salah satu residivis Aris ini engaku, awalnya hanya mengajak satu teman, namun ternyata ada teman lain yang mau ikut dan akhirnya menjadi empat orang. Setiap orang mempunyai peran termasuk salah satunya menjual hasil pencurian. Ia mengaku memang sengaja memilih toko kelontong, karena toko kelontong menyimpan banyak barang yang mudah untuk dijual. Kalau ada uang pasti kami ambil, barang-barang yang kami ambil kami jual kembali untuk mendapatkan uang," tuturnya.

Menurutnya, dari tiga kali beraksi di wilayah hukum Polres Temanggung, dirinya mendapatkan bagian uang Rp40 juta, namun uang tersebut sudah habis untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Masing-masing mendapat Rp40 juta bersih, sudah dipotong dengan biaya sewa mobil dan yang lainnya, ucapnya. Ia juga mengaku telah lima kali berada dibalik jeruji besi, semuanya karena kasus pencurian. Ini yang kelima kalinya, sebelumnya ada yang karena kasus sendirian ada juga yang bersama-sama," pungkas Aris.

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network