TEMANGGUNG, iNewsJatenginfo.id - Kepala Bagian Perekonomian Setda Pemkab Temanggung Fita Parma Dewi menjelaskan terkait penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCT).
Sesuai peraturan Menteri Keuangan bahwasanya dana tersebut 50% dialokasikan untuk bidang kesejahteraan masyarakat.
"Selebihnya 10% untuk bidang penegakan hukum, dan 40% nya di bidang kesehatan," katanya pada Senin, (10/10/2022).
Dari 50% di bidang kesejahteraan masyarakat tersebut kata Fita, dibagi menjadi dua fokus alokasi 20 persen
Untuk program peningkatan kualitas bahan baku, program pembinaan industri dan program pembinaan lingkungan sosial untuk kegiatan peningkatan keterampilan kerja.
Selanjutnya 30 persen lainnya untuk program pembinaan lingkungan sosial pada kegiatan pemberian bantuan. Ia menuturkan dalam aturan ini lebih fleksibel, yakni untuk penegakan hukum jika dana melebihi kebutuhan dapat dialihkan di bidang kesejahteraan masyarakat.
"Kemudian bila alokasi DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum telah melebihi kebutuhan dapat dialihkan ke fungsi penanganan kesehatan," lanjutnya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait