KENDAL, iNewsJatenginfo.id - Kekosongan jabatan Kepala Desa (Kades) Jenarsari Kecamatan Gemuh yang sempat disinggung dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Kendal bersama Sekda Kendal dan para pimpinan OPD awal September lalu, kini mulai terisi. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Agus Suranto S.Sos yang berdinas di Sekretariat DPRD Kendal ditunjuk untuk menjadi Penjabat (Pj) Kades Jenarsari.
Penunjukan Pj Kades Jenarsari dilakukan melalui sebuah Surat Keputusan (SK) Bupati Kendal. Jabatan Pj Kades Jenarsari resmi dijabat Agus Suranto terhitung sejak hari ini, Kamis (6/10/2022).
SK tersebut diserahkan oleh Sekretaris Camat Gemuh, Muhammad Soleh dalam acara penyerahan SK Bupati Kendal dan pengenalan Pj Kades Jenarsari di aula Balaidesa Jenarsari.
Usai acara penyerahan SK, Agus mengaku akan bekerja keras sebagai Pj kades demi kemajuan Desa Jenarsari.
"Bismillah, amanah ini akan saya jaga dengan sebuah kerja keras demi kemajuan kampung halaman saya ini," kata Agus Suranto.
Dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, dia juga akan meminta saran dan masukan dari sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat dan akan selalu bergandengan tangan dengan BPD dalam memajukan Desa Jenarsari.
Ketua BPD Jenarsari, Mundakir mengatakan, selama memimpin Desa Jenarsari, selalu berkoodinasi, meminta saran dan masukan sudah seharusnya dilakukan seorang kades yang memiliki keinginan memajukan dan membangun desa yang dipimpinnya.
"Di sini saya perlu mengingatkan bahwa kades itu sebenarnya adalah pelayan masyarakat yang tugasnya melayani masyarakat," tegasnya.
Mundakir juga meminta kepada Pj Kades Jenarsari untuk senantiasa menjaga sinergitas antara Pemdes dengan BPD Jenarsari dalam membangun desa di kabupaten yang memiliki tagline Kendal Handal ini.
"Antara kades dan BPD harus seiring seirama. Ibarat dalam keluarga, hubungan kades dan BPD seperti hubungan suami istri. Harus kompak agar lebih maju," katanya.
Sementara itu, Sekcam Gemuh Muhammad Soleh berharap, dengan terisinya kekosongan jabatan kades dapat kembali menggerakkan roda pemerintahan di Desa Jenarsari.
"Sudah tiga bulanan ini jabatan kades kosong karena kades sebelumnya meninggal dunia. Alhamdulillah sekarang sudah terisi. Tentu ini sangat baik untuk menjalankan roda pemerintahan desa," ungkapnya.
Dikatakan Soleh, jabatan Pj Kades Jenarsari berlaku hingga terpilihnya seorang kepala desa dalam pemilihan kepala desa antar waktu.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait