TANGERANG, iNewsJatenginfo.id - Indra Kesuma alias Indra Kenz kembali menjalani proses persidangan atas kasus investasi bodong Binomo yang digelar pada Rabu (5/10/2022).
Jaksa penuntut umum (JPU), Prima Yuda mengungkapkan pihaknya menuntut terdakwa Indra Kenz dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar atas tindak pidana pencucian uang dan menyebarkan berita bohong hingga membuat konsumen rugi.
"Terdakwa Indra Kesuma dijatuhkan pidana selama 15 tahun penjara, dan membayar denda Rp 10 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara," ungkap JPU, Prima Yuda dalam tuntutannya.
Jaksa melanjutkan bahwa tuntutan itu dilayangkan karena Indra Kenz telah melakukan penipuan atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tak hanya itu, jaksa juga meyakini bahwa terdakwa melakukan perjudian online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik sehingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait