KUDUS, iNewsJatenginfo.id - Pemerintah Kabupaten / Pemkab Kudus melakukan pendataan Non ASN selama sebulan, mulai tanggal 1 sampai dengan 30 September 2022.
Pendataan itu menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 Perihal Pendataan Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Nomor B/1917/M.SM01.00/2022 tanggal 29 September 2022 Perihal Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah.
Pendataan yang dilakukan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan secara melalui aplikasi admin-pendataan-nonasn.bkn.go.id itu menghasilkan 3.243 orang. Dengan rincian, 99 orang tenaga honorer kategori 2 (THK II) dan 3.142 orang pegawai non ASN.
Bagi masyarakat Kudus yang penasaran, apakah namanya masuk data atau tidak silakan cek di sini : kuduskab.go.id di kolom pengumuman.
Dalam surat pengumuman nomer 800/2297/26.02/2022, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kudus Putut Winarno mengatakan, bagi tenaga non ASN yang telah memenuhi kriteria tapi belum diusulkan dalam pendataan atau sudah diusulkan namun belum memenuhi kelengkapan dapat melengkapi data dan masa kerjanya.
"Bagi masyarakat yang menemukan adanya tidak kesesuaian pendataan diberi kesempatan untuk melakukan koreksi dan atau aduan atas hasil pendataan," tulis Putut.(*)
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait