Sejalan dengan narasumber yang pertama, Budi Prayetno yang merupakan narasumber kedua memaparkan bahwa kesejahteraan anak merupakan hal utama dalam hukum. Dalam materi yang dijelaskan adapun sistem perlindungan hak anak yakni substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum yang sudah dibahas secara rinci dalam Seminar Nasional tersebut.
Dalam pembahasan yang ketiga terkait litigasi pengakuan anak luar nikah oleh ayah kandung/ ayah biologis yang dipaparkan oleh Dr, Mursito yakni memerlukan syarat administratif, pemohonan tes DNA, proses pengakuan anak di Notaris dan Permohonan pengakuan Anak di Pengadilan Negeri.
“Mengapa saya katakan Pengadilan Negeri bukan Pengadilan Agama? karena saya disini tidak berani berspekulasi, ruang lingkup agama itu terkait di Indonesia ini, perkawinan agama Islam, terkait hibah. Namun yang perlu digaris bawahi bahwa permohonan pengakuan anak di Pengadilan Negeri jangan pernah mendalilkan adanya pernikahan sirri, terkait kompetensi apakah Pengadilan Negeri berwenang atau tidak karena ada pernikahan sirri didalamnya sehingga tidak perlu mendalilkan itu” ujar Dr Mursito.
Dr Endang Prasetyawati dalam Seminar Nasional ini memaparkan materinya membahas status hukum anak luar nikah ditinjau dari hak keperdataan pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. No. 46/PUU-VIII/2010, sahnya perkawinan diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) kumulatif, sehingga karena kumulatif perkawinan harus dicatatkan. Status kawin yang tidak tercatat tidak memiliki hukum yang mengikat.
“Anak disini adalah sebagai subyek hukum. Anak tidak sah adalah anak luar kawin. Kesimpulannya yaitu kedudukan anak luar kawin sama dengan kedudukan anak sah,” pungkasnya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait