Sesudah lakukan pengusutan dan penyidikan, polisi sudah menemukan duduk perkara pemicu pertikaian berbuntut pembacokan tersebut. Priyo mengutarakan berdasar keterangan pelaku, saat pelaku berjumpa korban di dusun itu, dirinya meminta korban buka blokir kontak whatsapp-nya.
Pelaku tahu kontaknya diblokir sesudah beberapa kali mengontak korban tidak ada respon sama sekali. Bukan hanya mengenai motif itu, rupanya pada waktu peristiwa pembacokan itu pelaku pada situasi dipengaruhi minuman keras.
"Atas tindakannya pelaku dijaring pasal UU Darurat no.12 thn 1951 psl 2 ayat 1 dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP," tandas Kapolsek Ngancar.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait