Seperti diketahui, Kejari Purwokerto menjebloskan terdakwa Ben kasus penipuan yang merugikan Rp7 Miliar dengan korban RSOP ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto.
Ben yang merupakan warga Jakarta itu ditahan karena melakukan penipuan terhadap RSOP Purwokerto dalam pembelian alat medis jenis Magnetic Resonance Imoging (MRI) dengan kerugian mencapai sekitar Rp7 miliar.
Editor : Iman Nurhayanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
