Rugikan Rp7 Miliar, Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Penipuan 7 Tahun 6 Bulan

Elde Joyosemito
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menuntut Ben (56) Direktur PT TAM Jakarta (berbaju batik) 7 tahun 6 bulan penjara. (Foto Dok )

Seperti diketahui, Kejari Purwokerto menjebloskan terdakwa Ben kasus penipuan  yang merugikan Rp7 Miliar dengan korban RSOP ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto.

Ben yang merupakan warga Jakarta itu ditahan karena melakukan penipuan terhadap RSOP Purwokerto dalam pembelian alat medis jenis Magnetic Resonance Imoging (MRI) dengan kerugian mencapai sekitar Rp7 miliar.



Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network