Setelah menanyakan arah jalan, Kapolres Pemalang mengatakan, para tersangka begal lalu mengambil paksa handphone milik korban dan saksi.
"Saat korban mempertahankan handphone miliknya, salah satu tersangka menodong dan membacok korban dengan menggunakan sajam jenis celurit," kata Kapolres.
"Akibatnya, salah satu jari korban putus, dan paha kaki sebelah kanan mengalami luka robek," imbuh Kapolres.
Kapolres Pemalang mengatakan, kelima tersangka diamankan di rumahnya masing-masing di Kecamatan Belik dan Randudongkal, Pemalang pada akhir bulan Agustus 2022.
"Kelima tersangka dijerat pasal 365 KUHP atau 368 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolres.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait