PURWOKERTO, iNewsJatenginfo.id - Polresta Banyumas bersama Polres Purbalingga, Cilacap dan Banjarnegara menggelar konferensi pers bersama terkait kasus curanmor.
Di Banyumas Raya yang meliputi Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara dan Cilacap terungkap 90 kasus. Pengungkapan kasus ini dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2022.
Dari 90 kasus tersebut, aparat kepolisian di Banyumas Raya meringkus sebanyak 83 orang tersangka, 5 di antaranya di bawah umur.
Para tersangka dikumpulkan di Pendopo Polresta Banyumas dan dihadiri oleh Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro, Kapolres Purbalingga Era Johny Kurniawan dan Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto.
Dalam paparannya yang diwakili Kapolresta Banyumas disebutkan bahwa dari 90 kasus tersebut, 42 di antaranya Banyumas, Purbalingga 9 kasus, Cilacap 29 kasus dan Banjarnegara 10 kasus.
“Sedangkan tersangka yang berhasil diamankan ada sebanyak 31 pelaku di Banyumas, di Purbalingga 9 pelaku, Cilacap 32 pelaku dan di Banjarnegara 11 pelaku. Jumlah totalnya ada 83 pelaku,”jelas Kapolresta Banyumas.
Dia mengatakan bahwa para pelaku sebagian merupakan residivis dan sebagian lainnya adalah pelaku baru.
“Khusus yang di Banyumas, ada seorang residivis yang mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 6 TKP, pada kenyataannya sudah melakukan di 9 TKP,”katanya.
Mengenai barang bukti, lanjut Kapolresta, ada 65 unit yang berhasil di amankan. Sementara untuk barang bukti sarana pencurian ada 19 unit sepeda motor dan kendaraan roda empat ada 3 unit.
Jajaran kepolisian di Banyumas Raya bakal terus melakukan penindakan terhadap kasus-kasus curanmor. Mereka juga meminta kepada masyarakat untuk mengambil motornya secara gratyis di polres masing-masing.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspasdaan, salah satunya adalah dengan memasang pengaman tambahan seperti kunci pengaman lain.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait