SUMEDANG, iNewsJatenginfo.id - Seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Sumedang, Jawa Barat, diringkus polisi terkait pembelian ganja seberat 515 gram.
Mahasiswa inisial TNR (24) itu ditangkap pada 31 Agustus 2022 di sebuah tempat pengiriman ekspedisi di Sumedang.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal menerangkan bahwa pada tanggal 31 Agustus 2022 sekira jam 10.00 WIB , Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisia TNR
“(TNR ditangkap) pada saat menerima paketnya di kantor jasa ekspedisi," tuturnya, Jumat (24/9/2022).
Penangkapan TNR bermula ketika jajaran Polres menerima informasi adanya aktivitas pengiriman ganja dari Aceh ke Sumedang.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengintaian. Polisi mendapati informasi bahwa TNR adalah orang yang akan menerima paket barang haram tersebut.
"Kita juga dapat informasi paket tersebut dialamatkan ke kantor sekretariat organisasi intra kampus, dengan keterangan paket pengiriman kopi," kata dia.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi lalu menangkap TNR saat sedang mengambil ganja di kantor ekspedisi.
Saat diperiksa, TNR mengaku membeli ganja tersebut seharga Rp 2.000.000 dari seseorang bernama ALX.
"Saat ini ALX masih dalam pengejaran kami," kata dia.
Sedangkan TNR masih mendekam di dalam jeruji besi Polres untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait