JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Baru-baru ini media sosial kembali dihebohkan dengan kisah seorang wanita dituntut oleh mantan pacarnya mengembalikan uang senilai Rp1,2 miliar.
Atas tuntutan tersebut, wanita berinisial NK asal Bandung, Jawa Barat, ini pun harus berurusan dengan hukum. Dia dituntut oleh pacarnya atas tuduhan penggelapan dan penipuan. Kasus ini pun viral di sosial media setelah diunggah oleh akun Instagram @nyinyir_update_official.
"Gara-gara putus hubungan, seorang wanita di Bandung Jawa Barat dituntut ganti rugi 1,2 miliar rupiah oleh sang mantan kekasih atas tuduhan penipuan dan penggelapan," tulis akun itu dikutip Jumat (23/9/2022).
NK pun terpaksa menjalani persidangan. Dalam video yang diunggah terlihat bahwa si wanita menangis di hadapan media sembari didampingi kuasa hukumnya.
Disebutkan bahwa awal mula perkara ini terjadi saat NK memutuskan pacarnya PC lantaran tak kunjung dinikahi. Padahal, keduanya telah menjalin hubungan selama 3 tahun. Namun, akhir hubungan mereka tak berjalan baik. PC malah menuntut NK mengambalikan uang senilai Rp1,2 miliar yang sempat dipinjamnya.
"NK pun mengaku meminjam uang kepada mantan pacarnya, namun utang selalu dibayar dengan cara dicicil lengkap dengan bunga sebesar 4 persen sesuai kesepakatan," terangnya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait